Pengalaman Membuat SKCK Baru |
Halo pembaca BukanBerkilah! Tahukah
kalian seberapa penting SKCK itu? Kali ini saya akan berbagi pengalaman saya tentang membuat SKCK untuk melamar pekerjaan sob. Sebelum saya cerita, baiknya
kita mulai dulu dari pengertian SKCK itu sob. SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisisan yang berisi rekam jejak kalian pernah melakukan pelanggaran/tindak kriminal atau tidak. SKCK ini merupakan surat keterangan
resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang
pemohon/warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal
diterbitkan sob. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat
diperpanjang. Nah, SKCK itu sendiri setau saya sih ada 2 pembagian, yaitu SKCK
untuk melamar pekerjaan daan SKCK untuk melanjutkan pendidikan gitu. Sudah cukup
jelas kan ya tentang SKCK itu apa dan seberapa penting? Yuk lah tanpa basa basi
kita simak cerita singkat saya tentunya dengan ciri khas BukanBerkilah tentang membuat SKCK untuk melamar pekerjaan di bawah ini.
Saya membuat SKCK untuk keperluan
melamar pekerjaan nih sob. Nah setelah ada kabar saya lolos dan perlu membawa
SKCK ya singkatnya saya kudu ngurus
SKCK itu. Saya kan domisili di Jogja, nah KTP saya masih Madiun sob, buat yang
belum tau Madiun itu di mana, Madiun itu salah satu kota (yang gak kota-kota
banget, tapi ya gak desa-desa banget, bingung? Sama! wkwk) di Jawa Timur. Yaya pun memutuskan untuk ke Madiun untuk urus SKCK itu karena jarak yang lumayan dekat, Jogja-Madiun, jadi saya gak berpikiran untuk membuat SKCK secara online. Sesampai saya di Kota Madiun
tercintah pun saya langsung sowan alias berkunjung ke rumah Pak RW yang ada di
dekat rumah saya. Ngapain? Kita harus minta surat pengantar dulu sob ke pak RW
untuk syarat pembuatan SKCK. Setelah ngobrol ngalor-ngidul dan dapat juga surat pengantar pembuatan SKCK dari
Pak RW, saya lanjut ke kelurahan minta surat pengantar dari kelurahan, setelah itu
baru lanjut ke polres Madiun untuk urus pembuatan SKCK. Nah yang perlu
kalian tau adalah ada beberapa persyaratn yang dibawa untuk mengurus
SKCK ini. Saya pun persiapkan semua syarat-syarat yang diperlukan sob. Syarat-syarat
nya yaitu :
Bagi yang terdaftar sebagai Warga
Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi
(SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah
Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6
lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga
Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (Kitap).
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak
6 lembar.
Setelah semua persyaratan komplit,
langsung saya menuju polres Madiun untuk membuat SKCK. Yang pertama yang saya lakuin di polres adalah mengambil Sidik
Jari. Setelah ambil sidik jari saya langsung menuju loket SKCK yang lumayan
ramai hari itu. Tiba giliran saya di depan loket, saya pun ngomong ke petugasnya
untuk membuat SKCK baru sekalian nyerahin berkas-berkas persyaratan diatas sob.
Nah biaya pembayaran untuk pembuatan SKCK baru ini yang semula Rp10.000, sejak
6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek
atau Polres tempat kalian berdomisili, kalian akan dikenakan biaya
sebesar Rp30.000.
Menunggu cukup sekitar 30 menit saya pun
dipanggil lagi oleh petugasnya, ternyata sudah jadi SKCK saya sob! Nah, saya pun mengecek
semua data diri saya di SKCK itu udah benar atau belum, kalau sudah benar saya pun
langsung diperkenankan untuk meng-copy SKCK itu sebanyak 5 lembar dan
diserahkan kembali ke loket untuk di legalisir. Menunggu proses legalisir SKCK
baru sekitar 10 menit, dan jadilah SKCK saya sob. Singkat banget kan? Total waktu
ya sekitar 40 menitan sudah siap dibawa pulang SKCK baru ini sob. Tapi lama
atau cepatnya tergantung proses antrian loket SKCK sob. Saran dari
BukanBerkilah sih, semakin pagi kalian datang, semakin cepat proses pembuatannya.
Jadi datanglah sepagi mungkin (kalau tidak ingin antri terlalu lama). Loket pelayanan
SKCK ini biasanya beroperasi 08.30-15.00
untuk hari Senin-Jumat, kalau hari sabtu, saya sendiri kurang tahu, sepertinya
buka dari jam 8.30 sampai jam 11.00 saja sob.
Gimana
temen-temen pembaca BukanBerkilah? Simpel dan gak ribet kan membuat SKCK
untuk persyaratan melamar pekerjaan? Kalau kalian ada pertanyaan atau pengalaman
yang serupa, bisa kalian bagikan di kolom komentar di bawah ya. Lalu, buat
kalian yang ingin tahu, pekerjaan apa yang saya lamar dengan SKCK ini, atau
kalian yang ingin punya sedikit gambaran tentang tes dalam melamar pekerjaan
itu seperti apa, temen-temen pembaca setia BukanBerkilah bisa baca di postingan saya tentang Pengalaman Tes dan Psikotes BPJS Ketenagakerjaan di sini. Sedangkan untuk kalian yang ingin tahu Cara Membuat SKBN dengan Mudah bisa kalian baca di sini.
Semoga Bermanfaat!
Comments
Post a Comment